PEMBANGUNAN - ZONA - INTEGRITAS - MENUJU - WILAYAH - BEBAS - KORUPSI - BIROKRASI - BERSIH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2022/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Reformasi Birokrasi mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian sasaran terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, sehingga perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakannya dan perlu menetapkan Perbup tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2018; Permen PANRB No.25 Tahun 2020; Permen PANRB No.90 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tahapan pembangunan zona integritas, persyaratan dan mekanisme pengajuan perangkat daerah berpredikat menuju WBK dan menuju WBBM, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah Kabupaten Landak yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, oleh karena itu perlu disusun Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 6 Tahun 1974, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Kepres No. 47 Tahun 1992, Perpres No. 55 Tahun 2012, PermenPANRB No. 37 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
3 Halaman; Lampiran : 9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018;
Bahwa terjadi perubahan struktur unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara Negara sehingga Peraturan Gubernur perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Bahwa perbuatan curang merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dimana perbuatan curang pada umumya terjadi dengan motivasi untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan secara melawan hukum. Dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, diperlukan sebuah kebijakan dalam pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DASAR DAN RUANG LINGKUP.
BAB II STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN.
BAB III LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN.
BAB IV PERILAKU ANTI KECURANGAN.
BAB V SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF..
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
-
VIII Bab, 16 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, membangun perilaku dan budaya antikorupsi guna mengoptimalkan upaya pemerintah provinsi Sulawesi tengah dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, perlu Pendidikan Antikorupsi; bahwa Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unadang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dipahami dan dimengerti setiap Satuan Pendidikan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan masyarakat penerimah hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unadang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pendidikan antikorupsi, aksi antikorupsi, kerja sama, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WIlayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WIlayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu melakasanakan sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system) Tindak Pidana Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system), perlindungan dan sanksi bagi pelapor, tim penanganan pengaduan, tindak lanjut penanganan pengaduan, monitoring evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku PeraturanBupati Batang Nomor 37 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kabupaten Batang (Berita Daerah Kab Batang Tahun 2013 No 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2021
sistem pengendalian intern - Tindak Pidana Korupsi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2021/NO.49 LL Kab Kubu Raya : 13 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sehingga diperlukan pedoman mengenai pengendalian gratifikasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2018; PermenpanRB No. 52 Tahun 2014; Per KPK No.02 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengendalian dan Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
11 Halaman dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011
Pedoman Umum - Pakta Integritas - Kementerian/Lembaga - Pemerintah Daerah
2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 49, LL : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pakta lntegritas, perlu menetapkan peraturan tentang pedoman umum pelaksanaan Pakta lntegritas dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum Peraturan menteri ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Inpres Nomor 5 Tahun 2004; Inpres Nomor 9 Tahun 2011; Keputusan Menteri PANRB Nomor120 Tahun 2006; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; dan Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2010.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dipergunakan sebagai acuan dasar bagi setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pakta lntegritas. Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta lntegritas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, LD 2019/50 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat