Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011

Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dipergunakan sebagai acuan dasar bagi setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pakta lntegritas. Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2011
Sumber
LL : 10 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 3334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta lntegritas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan