Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dipergunakan sebagai acuan dasar bagi setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pakta lntegritas. Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat