Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 48 Tahun 2022

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DASAR DAN RUANG LINGKUP. BAB II STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN. BAB III LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN. BAB IV PERILAKU ANTI KECURANGAN. BAB V SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF.. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.48
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan