Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol melalui perizinan;
Bahwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan PelaranganPenjualan/Pengedaran Minuman Beralkohol perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 43 / MDAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/Per/12/2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 10)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 11)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 12)
6. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 13)
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 14 – Pasal 15)
8. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 16)
9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 19)
10. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 20 – Pasal 21)
11. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 22)
12. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (Pasal 23 – Pasal 24)
13. LARANGAN (Pasal 26 – Pasal 30)
14. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 31)
15. SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 32 – Pasal 33)
16. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34 – Pasal 35)
17. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 36)
18. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 39)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan salah satu fungsi negara sesuai pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya memajukan perpustakaan; bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa; bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Umum Daerah; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perpustakaan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.70 Tahun 1991, PP No.23 Tahun 1999, PP No.19 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, Perkepala Perpustakaan Nasional No.8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembentukan dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pengembangan Perpustakaan; Kerjasama dan Peran serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2016
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2016/No.32, jdih.kemkes.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2022 NOMOR 645
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemenuhan pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman penerapan standar pelayanan minimal;
b.bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, pemerintah daerah menetapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal:
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penerapan standar pelayanan minimal, diperlukan suatu pengaturan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permen PP dan PA No. 01 Tahun 2010; Permendagri No. 100 Tahun 2018
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penerapan standar pelayanan minimal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang komponen standar pelayanan minimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2007
PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN DAN SISA DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Sisa Dana pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan dana pendapatan dan dana sisa pada badan layanan umum daerah puskesmas telah diatur dalam peraturan walikota padang no 7 tahun 2018 tentang pemanfaatan dana pendapatan pada badan layanan umum daerha unit pelaksana teknis daerah puskesmas (berita daerah tahun 2018 no 7);
b. bahwa dengan diundangkannya permendagri no 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, maka peraturan walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pemanfaatan dana pendapatan dan sisa dana badan layanan umum daerah puskesmas
UU No m9 Tahun 1956, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 tahun 2005, Perpres No 32 Tahun 2014, Permenkes No 128 Tahun 2004, Permenkeu No 08/PMK.02/2006 tahun 2006, Permenkeu No 10/PMK.02/2006, Permenkeu No 76/PMK.05/2008, Permenkeu No 92/PMK.05/2011, Permendagri No 79 Tahun 2018, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dana, Pemanfaatan SIsa Dana BLUD, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Mengubah Perda No 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 141 huruf a, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan;bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Tata Cara Perhitungan Retribusi;Indeks Penghitungan Besarnya Retribusi IMB;Harga satuan (Tarif) dan Rumus Perhitungan Retribusi IMB;Peninjauan Tarif Retribusi;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pemanfaatan Retribusi dan Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2008
IZIN - USAHA - PERTAMBANGAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Lokasi Penambangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 207; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmendagri dan Otoda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 11 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, yang meliputi: JENIS-JENIS BAHAN GALIAN GOLONGAN C; WILAYAH PERTAMBANGAN ; PERIZINAN; PERSYARATAN MENDAPATKAN SIPD; RETRIBUSI SIPD; PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK; KEWAJIBAN PEMEGANG SIPD; REKLAMASI BEKAS WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA; PENYIDIK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Izin Lokasi Penambangan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 02 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN JENIS PELAYANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Dr. A DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota
Bandar Lampung sebagai Rumah Sakit yang diselenggarakan dengan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dimaksudkan untuk
memberikan flexibilitas kepada Rumah Sakit khususnya dalam pengelolaan
keuangan, sehingga diharapkan kualitas pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit
dapat ditingkatkan dan tujuan Rumah Sakit untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan dapat terwujud;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, juncto
pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, ditetapkan
bahwa tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut diatas, dan dalam rangka
pelaksanaannya, perlu ditetapkan Penambahan Jenis Pelayanan dan Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi. Tjokrodipo
Kota Bandar Lampung dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar
Lampung;
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 no 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan Keuangan
Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126.Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438).
6. Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3254);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang
Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; Sebagaimana telah dirubah dengan peraturan
Presiden nomor 70 Tahun 2012
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
HK.03.05/I/564/11, tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah
dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung;
20. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
21. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr
A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.
22. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2012, tentang
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi
Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal dan Azas yang menjadi dasar dari Ketentuan Umum, Objek dan Subjek pelayanan, Ruang Lingkup Pelayanan, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi PelayananKesehatan, Penyelenggaraan Pelayanan dan Tarif Pelayanan Kesehatan, Tarif Retribusi Pelayanan Lainnya, Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Oleh Penjamin atau Pihak Ketiga, Pengelolaan Penerimaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, dan disertai dengan Lampiran-lampiran yang menjabarkan rincian Tarif retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002, Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat