PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2022 NOMOR 645
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemenuhan pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman penerapan standar pelayanan minimal;
b.bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, pemerintah daerah menetapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal:
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penerapan standar pelayanan minimal, diperlukan suatu pengaturan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permen PP dan PA No. 01 Tahun 2010; Permendagri No. 100 Tahun 2018
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penerapan standar pelayanan minimal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang komponen standar pelayanan minimal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- 49
|