PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN DAN SISA DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Sisa Dana pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemanfaatan dana pendapatan dan dana sisa pada badan layanan umum daerah puskesmas telah diatur dalam peraturan walikota padang no 7 tahun 2018 tentang pemanfaatan dana pendapatan pada badan layanan umum daerha unit pelaksana teknis daerah puskesmas (berita daerah tahun 2018 no 7);
b. bahwa dengan diundangkannya permendagri no 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, maka peraturan walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pemanfaatan dana pendapatan dan sisa dana badan layanan umum daerah puskesmas
- UU No m9 Tahun 1956, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 tahun 2005, Perpres No 32 Tahun 2014, Permenkes No 128 Tahun 2004, Permenkeu No 08/PMK.02/2006 tahun 2006, Permenkeu No 10/PMK.02/2006, Permenkeu No 76/PMK.05/2008, Permenkeu No 92/PMK.05/2011, Permendagri No 79 Tahun 2018, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016
- Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dana, Pemanfaatan SIsa Dana BLUD, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 9
|