Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020

PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembentukan dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pengembangan Perpustakaan; Kerjasama dan Peran serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2020
Tanggal Berlaku
21 Januari 2020
Sumber
LD.2020/NO.2, LL KAB.KAPUAS HULU: 28 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan