Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembentukan dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pengembangan Perpustakaan; Kerjasama dan Peran serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat