Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal dan Azas yang menjadi dasar dari Ketentuan Umum, Objek dan Subjek pelayanan, Ruang Lingkup Pelayanan, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi PelayananKesehatan, Penyelenggaraan Pelayanan dan Tarif Pelayanan Kesehatan, Tarif Retribusi Pelayanan Lainnya, Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Oleh Penjamin atau Pihak Ketiga, Pengelolaan Penerimaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, dan disertai dengan Lampiran-lampiran yang menjabarkan rincian Tarif retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kota Bandar Lampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat