PERWALI Kota Tegal No. 54 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang
lebih luas kepada Pegawai Negeri Sipil untuk menempuh
pendidikan tinggi sebagai upaya peningkatan kualitas
sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota
Tegal, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor
29 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar,
Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan Penggunaan
Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar, Izin
Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan
Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, penambahan huruf i pada Pasal 5, perubahan Pasal 6, Pasal 8 huruf g, Pasal 9, penambahan huruf g Pasal 12, perubahan Pasal 13 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2010 diubah.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kepelautan
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan seleksi terhadap calon peserta Diklat tenaga kepelautan serta memperketat persyaratan calon peserta Diklat Tenaga Kepelautan agar lebih akuntabel dan berdayaguna, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kepelautan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemereintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5509);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;
12. Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor PK.04/BPSDMP-2013 Tanggal 1 Juli 2013, tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut sesuai STCW 1978 Amandemen 201O;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kepelautan.
14. Kesepakatan bersam antara kementerian perhubugan dengan pemerintah kota palopo nomor HK.21./2/5-BPSDMP-2014 dan 180/194 HUK/IX/2014 tentang pendidikan dan pelatiahan dibidang pelayaran.
PEATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KEPERLUAN
PASAL 1
Beberapa ketentua dalam peraturan walikota palopo nomor 27 tahun 2014 tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kepelautan di ubah sebagai berikut;
1. ketentuan pasal 4 di ubah,sehingga berbunyi sebagai berikut.
pasal 4
syarat peserta diklat sebagai berikut
a. penduduk kota palopo dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku.
b. usia minimal 18 tahun;.
c. usia maksimal 32 tahun;
d.minimal berijazah SLTP atau sederajat;
e. susrat pernyataan bersedia menyadi pelauat;
f. masyarakat miskin dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari kelurahan setempat
g. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kelakuan baik dari kepolisian;
h. sehat jasmani dan rohani yang di buktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
i. lulus seleksi admisnistrasi;
j. lulus seleksi kesehatan;
k. lulus tes akademik
i. lulus tes wawancara
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 ctiubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
(1) Pelaksana Teknis Program Diklat Tenaga Kepelautan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan kegiatan seleksi calon peserta dan penyiapan dokumen pendukung pelaksanaan program Diklat Tenaga Kepelautan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Kegiatan seleksi calon peserta sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Walikota.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari; a. Sekretaris Daerah Kota Palopo selaku Penanggung jawab; b. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo selaku Ketua; c. Akademisi /Perguruan Tinggi selaku anggota; d. Unsur Media/Lembaga Swadaya Masyarakat selaku anggota.
pasal II
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA KULIAH BAGI MAHASISWA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di Kota Blitar, maka perlu adanya program yang
mampu mendorong masyarakat agar termotivasi untuk
meningkatkan pendidikannya di perguruan tinggi yang salah
satunya adalah melalui program subsidi biaya kuliah;
b. bahwa agar pemberian subsidi biaya kuliah sebagaimana
dimaksud huruf a berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, tepat
jumlah dan bermanfaat perlu dibuat suatu ketentuan yang
mengatur pelaksanaan program dimaksud.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Tujuan dari pemberian Subsidi Biaya Kuliah adalah untuk meningkatkan angka
rata-rata sekolah warga masyarakat dalam rangka peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia Kota Blitar;
2. Subsidi Biaya Kuliah diberikan kepada lulusan SMA, SMK, dan MA mulai tahun
pelajaran 2014/2015 baik negeri maupun swasta asal Kota Blitar yang
melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi;
3. Dinas Pendidikan bertanggungjawab dalam pengelolaan Subsidi biaya kuliah
kepada mahasiswa dan melaporkan hasilnya kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 29 Tahun 2015
TATA CARA DAN SYARAT PEMBERIAN BEASISWA DAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di Kota Bengkulu perlu diberikan kesempatan bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Bengkulu untuk mendapatkan beasiswa dan penghargaan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
3. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014
1. Beasiswa Pendidikan bagi Peserta Didik meliputi:
a. beasiswa masyarakat miskin.
b. beasiswa prestasi.
2. Beasiswa masyarakat miskin diberikan dengan kriteria sebagai berikut :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat.
c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
d. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya hanya sampai jejang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
3. Beasiswa prestasi diberikan kepada peserta didik yang memiliki prestasi dibidang akademis maupun non akademis
4. Beasiswa pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
a. beasiswa program rintisan gelar.
b. beasiswa tugas belajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, Kko, Prestasi Dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, KKO, Bina lingkungan dan Prestasi pada Sekolah Menegah Pertama ( SMP ), Sekolah Menengah Atas ( SMA ), dan Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK ).
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, KKO, Prestasi dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan Sistematika;Pengertian;Tujuan dan Asas;Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);Daya Tampung Sekolah;Tata Cara Seleksi Calon Peserta didik Baru;Biaya Pendaftaran;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Di Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Efisiensi Dan Efektifitas Dalam Proses Penerimaan Calon Peserta Didik, Maka Perlu Merubah Sistem Dan Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP RI No. 47 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Bontang Nomor 9 Tahun 20 14 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan, Ketentuan angka 2 diubah, angka 14, angka 15, angka 16, angka 77 dan angka 18 Pasal 1 dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Seragam Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diatur pakaian seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014
2. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014
Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat