1. Tujuan dari pemberian Subsidi Biaya Kuliah adalah untuk meningkatkan angka rata-rata sekolah warga masyarakat dalam rangka peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kota Blitar; 2. Subsidi Biaya Kuliah diberikan kepada lulusan SMA, SMK, dan MA mulai tahun pelajaran 2014/2015 baik negeri maupun swasta asal Kota Blitar yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi; 3. Dinas Pendidikan bertanggungjawab dalam pengelolaan Subsidi biaya kuliah kepada mahasiswa dan melaporkan hasilnya kepada Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat