Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 30 Tahun 2015

PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA KULIAH BAGI MAHASISWA KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan dari pemberian Subsidi Biaya Kuliah adalah untuk meningkatkan angka rata-rata sekolah warga masyarakat dalam rangka peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kota Blitar; 2. Subsidi Biaya Kuliah diberikan kepada lulusan SMA, SMK, dan MA mulai tahun pelajaran 2014/2015 baik negeri maupun swasta asal Kota Blitar yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi; 3. Dinas Pendidikan bertanggungjawab dalam pengelolaan Subsidi biaya kuliah kepada mahasiswa dan melaporkan hasilnya kepada Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA KULIAH BAGI MAHASISWA KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 30
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan