1. Beasiswa Pendidikan bagi Peserta Didik meliputi: a. beasiswa masyarakat miskin. b. beasiswa prestasi. 2. Beasiswa masyarakat miskin diberikan dengan kriteria sebagai berikut : a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat. c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah. d. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya hanya sampai jejang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. 3. Beasiswa prestasi diberikan kepada peserta didik yang memiliki prestasi dibidang akademis maupun non akademis 4. Beasiswa pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: a. beasiswa program rintisan gelar. b. beasiswa tugas belajar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat