Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2015

Tata Cara dan Syarat Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Beasiswa Pendidikan bagi Peserta Didik meliputi: a. beasiswa masyarakat miskin. b. beasiswa prestasi. 2. Beasiswa masyarakat miskin diberikan dengan kriteria sebagai berikut : a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat. c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah. d. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya hanya sampai jejang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. 3. Beasiswa prestasi diberikan kepada peserta didik yang memiliki prestasi dibidang akademis maupun non akademis 4. Beasiswa pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: a. beasiswa program rintisan gelar. b. beasiswa tugas belajar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
27 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
27 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 29
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan