Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2015

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, Kko, Prestasi Dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, KKO, Prestasi dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan Sistematika;Pengertian;Tujuan dan Asas;Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);Daya Tampung Sekolah;Tata Cara Seleksi Calon Peserta didik Baru;Biaya Pendaftaran;Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, Kko, Prestasi Dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2015
Tanggal Berlaku
11 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.27
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan