Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 33 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kepelautan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KEPERLUAN PASAL 1 Beberapa ketentua dalam peraturan walikota palopo nomor 27 tahun 2014 tentang pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kepelautan di ubah sebagai berikut; 1. ketentuan pasal 4 di ubah,sehingga berbunyi sebagai berikut. pasal 4 syarat peserta diklat sebagai berikut a. penduduk kota palopo dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku. b. usia minimal 18 tahun;. c. usia maksimal 32 tahun; d.minimal berijazah SLTP atau sederajat; e. susrat pernyataan bersedia menyadi pelauat; f. masyarakat miskin dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari kelurahan setempat g. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kelakuan baik dari kepolisian; h. sehat jasmani dan rohani yang di buktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; i. lulus seleksi admisnistrasi; j. lulus seleksi kesehatan; k. lulus tes akademik i. lulus tes wawancara 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 ctiubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : pasal 6 (1) Pelaksana Teknis Program Diklat Tenaga Kepelautan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. (2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan kegiatan seleksi calon peserta dan penyiapan dokumen pendukung pelaksanaan program Diklat Tenaga Kepelautan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Kegiatan seleksi calon peserta sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Walikota. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari; a. Sekretaris Daerah Kota Palopo selaku Penanggung jawab; b. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo selaku Ketua; c. Akademisi /Perguruan Tinggi selaku anggota; d. Unsur Media/Lembaga Swadaya Masyarakat selaku anggota. pasal II Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kepelautan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No.33
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan