Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Keberadaan menara telekomunikasi di Kota Jambi memiliki potensi yang besar sehingga perlu dikelola dan dikendalikan secara optimal agar mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah dan terwujudnya pemenuhan hak masyarakat Kota Jambi untuk memperoleh layanan jasa telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembangunan Menara; Tata Cara Pendirian Menara Telekomunikasi; Pengawasan dan Pengendalian; Jaminan Keselamatan; Sanksi Administrasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Kerjasama usaha pendirian dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama dengan swasta; rencana induk menara bersama telekomunikasi; bentuk dan tata cara peran serta masyarakat, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, jdih.anri.go.id : 5 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERGUB - NOMOR -108 - 2020 - PELAKSANAAN - TATA - NASKAH - DINAS - ELEKTRONIK
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2022/11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2011, telah dibentuk peraturan pelaksanaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Pergub Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tata naskah dinas elektronik sesuai tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan penyelarasan kembali terhadap Pergub termaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permen PANRB No.6 Tahun 2011; Pergub No.14 Tahun 2018; Pergub No.22 Tahun 2018; Pergub No.30 Tahun 2018; Pergub No.108 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 2, mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3), menambahkan 2 ayat yakni ayat (3) dan (4) pada Pasal 4, mengubah ketentuan Pasal 5, mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3), menyisipkan 1 bab yakni Bab IVA di antara Bab IV dan Bab V, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 31 di antara Pasal 31 dan Pasal 32, menghapus ketentuan Bab V, menghapus ketentuan Pasal 32, menghapus ketentuan Pasal 34, mengubah ketentuan Pasal 35, dan mengubah ketentuan pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebagai konsekuensinya timbul kewenangan baru Dinas Perhubungan khususnya di Bidang Pos dan Telekomunikasi ;
Bidang Pos dan Telekomunikasi memungkinkan adanya peluang untuk meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD) berupa retribusi ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No Tahun 1984;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU No 8 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 1985; PP No 37 Tahun 1991; PP No 25 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Jangka Waktu Izin; 5. Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; 7. Struktur dan Besaran Tarif; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa dan Saat Terhutang Retribusi; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 17. Sanksi Administrasi; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Retribusi pada Bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur kemudian dengan Peraturan Kepala Daerah
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, dan PP No. 15 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Telekomunikasi, Menara Telekomunikasi, Menara Bersama, Menara Tunggal, Menara Rangka, Transmisi Utama, Surat Rekomendasi Membangun Menara Telekomunikasi, Izin Mendirikan Menara, Bangunan Gedung, Bangunan, Zona, Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Operator, Jaringan Utama, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Menara, Pengelola Menara, Perusahaan Nasional, dan Badan Usaha; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang omor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan, penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; dan huruf b, rnaka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang omor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang omor 40 Tahun 1999; Undang-Undang omor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah omor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen omor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publikasi Lokal Televisi Kabupaten Kebumen, yang meliputi bentuk dan nama lembaga penyiaran publik lokal, tempat kedudukan dan tujuan lembaga penyiaran publik lokal, organisasi lembaga penyiaran publik lokal, dewan pengawas, dewan direksi, susunan organisasi, pengawasan dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan siaran dan pembiayaannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2014
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Kelurahan Dan Desa
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2014/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah perlu
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
proses pemerintahan (e-Government);
b. bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan internet Kelurahan
dan Desa yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, perlu
mengatur pemanfaatan internet Kelurahan dan Desa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Kelurahan dan Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 48);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-
undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelurahan dan Desa di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam proses pelaksanaan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Desa dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat