Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Retribusi Daerah Secara Online Melalui Sistem ETicketing
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan efektivitas dan
akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi
penyelenggaraan pemungutan Retribusi Daerah, perlu
mengimplementasikan sistem berbasis teknologi
informasi secara terintegrasi;
b. sebagai upaya meningkatkan pelayanan
pemungutan retribusi daerah khususnya Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Retribusi
Pelayanan Kepelabuhalan di Kabupaten Lombok
Utara, diperlukan sebuah inovasi untuk mempermudah
proses pemungutan retribusi agar lebih efektif
secara online melalui sistem E-Ticketing:
C. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemungutan Retribusi
Daerah Secara Online Melalui Sistem E-Ticketing
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2022
11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 64 Tahun 202l
1. bab 1 memuat ketentuan umum
2. bab 2 memuat tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi secara online melalui sistem e-ticketing
3. bab 3 memuat kerja sama pelaksanaan pemungutan retribusi secara online melalui sistem e-ticketing yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua sarana dan prasarana, ketiga rekonsiliasi data
4. bab 4 memuat monitoring dan evaluasi
5. bab 5 memuat ketentuan lain-lain
6. bab 6 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terkait pentingnya tersusunnya kebijakan manajemen keamanan informasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang No 6 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati Halmahera Utara ini dimaksudkan sebagai kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur penyelenggaraan satu data indonesia di daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. prinsip Satu Data Indonesia:
b. jenis dan sumber data;
c. penyelenggaraan Satu Data Indonesia: dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat dan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kab. Lahat telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat no. 061/0163/VII/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda Kab Lahat No 9 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 33 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat.
21 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan di daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan
masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembiayaan
serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 16
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan Sistem
Informasi Pajak Daerah; bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
penerapan sistem informasi pajak daerah serta dinamika
peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Demak
Nomor 16 Tahun 2021 perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan
Sistem Informasi Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan 1 angka pada Pasal 1, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, penyisipan Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2021 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retibusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi dan penggalian potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu penyesuaian tarif retribusi yang selaras dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini; maka perlu menetapkan penyesuaian tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No 14 Tahun 1950,UU No 28 Tahun 1999,UU No 36 Tahun 1999,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU no 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022, peraturan pemerintah No 52 Tahun 2000,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 20 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daearh kabupaten ciamis No 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 6 Tahun 2022.
Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terutang ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
RPMT = Hasil Perkalian Indeks X Tarif Retribusi Keterangan: RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp1.775.000.- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per-menara per-tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain Dan Sub Domain
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan nama domain dan sub domain dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik, alam rangka mewujudkan pelaksanaan e-government, Pemerintah Daerah dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai media informasi perlu tata cara pengelolaan nama domain dan sub domain, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, perlu tata cara pengelolaan nama domain dan sub domain Pemerintah Daerah dalam perangkat kewilayahan Kabupaten Maluku Tengah,berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhri dengan dangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan nformatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 50 Tahun 2020; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 52 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain Dan Sub Domain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Penjelasan 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Suara Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 2
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 tahun 2010
tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kabupaten Kudus, perlu mengatur Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio
Suara Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Lambang dan Kedudukan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Dewan Pengawas
Bab VI Direktur
Bab VII Bidang
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Penghasilan Dewan Pengawas dan Direktur
Bab X Pengelolaan Keuangan dan Aset
Bab XI Tata Kerja
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 06 Tahun 2023
kedudukan - susunan organisasi - dinas - komunikasi - informatika - statistik - persandian
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2023/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen Komunikasi dan Informatika RI No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perda No. 14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat