1. bab 1 memuat ketentuan umum 2. bab 2 memuat tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi secara online melalui sistem e-ticketing 3. bab 3 memuat kerja sama pelaksanaan pemungutan retribusi secara online melalui sistem e-ticketing yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua sarana dan prasarana, ketiga rekonsiliasi data 4. bab 4 memuat monitoring dan evaluasi 5. bab 5 memuat ketentuan lain-lain 6. bab 6 memuat ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat