Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2023

Pemungutan Retribusi Daerah Secara Online Melalui Sistem ETicketing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. bab 1 memuat ketentuan umum 2. bab 2 memuat tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi secara online melalui sistem e-ticketing 3. bab 3 memuat kerja sama pelaksanaan pemungutan retribusi secara online melalui sistem e-ticketing yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu umum, kedua sarana dan prasarana, ketiga rekonsiliasi data 4. bab 4 memuat monitoring dan evaluasi 5. bab 5 memuat ketentuan lain-lain 6. bab 6 memuat ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemungutan Retribusi Daerah Secara Online Melalui Sistem ETicketing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
09 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan