Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 33 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Lahat, Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, dan bidang statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
BD.2022 /No.33
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lahat No. 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lahat Nomor 58 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing- Masing Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan