Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terutang ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut: RPMT = Hasil Perkalian Indeks X Tarif Retribusi Keterangan: RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp1.775.000.- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per-menara per-tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat