SUMBER PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - pENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 68 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya, meliputi; Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2001
UANG - INSENTIF - ATAS PUNGUTAN - PAJAK - DAERAH - RETRIBUSI - DAERAH - PENDAPATAN - DAERAH - LAINNYA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2001/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang UANG INSENTIF ATAS PUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DAN PENDAPATAN DAERAH LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya, dipandang perlu memberikan rangsangan kepada pemungut dengan memberikan uang insentif; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu menetapkan uang insentif atas pungutan pajak Daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang UANG INSENTIF ATAS PUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN DAERAH LAINNYA, meliputi Tata Cara dan Besarnya Uang Insentif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Desa maka perlu diadakan beberapa
perubahan – perubahan mengenai Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan
Perangkat Desa;
b. bahwa Sesuai maksud huruf (a) tersebut diatas
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka mengenai Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan
Perangkat Desa;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
/ Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan Perangkat Desa; larangan dan tindakan penyidikan; tugas dan kewajiban Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 44 Tahun 2004 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2001/No.94 Seri B 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam melakukan pekerjaan agar dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, maka perlu adanya Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Staatblad Tahun 1930 Nomor 225); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan sebagai jasa pelayanan atas Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1988 beserta Peraturan Daerah Perubahannya dan menetapkannya kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1986; keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah pemungutan; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pasal - pasal yang mengatur Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 4 Tahun 1988 tentang Tata Tertib Terminal serta Peraturan Daerah Perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
KERJA SAMA ANTAR DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 111 Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa Pasal 67, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kerjasama antar Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU no. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Kerja Sama Antar Desa, meliputi; Bentuk Kerja Sama; Pelaksanaan Kerja Sama; Penyelesaian Perselihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan serta ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan pengujian untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud, perlu dipungut retribusi sebagai pembayaran jasa atas pelayanan pengujian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 1964; UU No.34 Tahun 1964; UU No.13 Tahun 1980; UU No.13 tahun 1980; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Thun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahin 1993; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No.67 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No.71 Tahun 1993; Kepmendagri No.174 tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Mamuju No.5 Tahun 1988.
dalam PERDA ini diatur mengenai kewajiban pengujian kendaraan bermotor, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan retribusi dan tata cara pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2001.
21 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat