Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan terdiri atas : a. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; b. Retribusi Pelayanan Pasar; c. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; d. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; e. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; f. Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat