Perda ini mengatur tentang UANG INSENTIF ATAS PUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN DAERAH LAINNYA, meliputi Tata Cara dan Besarnya Uang Insentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat