Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2001

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai kewajiban pengujian kendaraan bermotor, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan retribusi dan tata cara pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2001
Sumber
LD.2001/No.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 1092 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan