Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber informasi dan. bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori
kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Organisasi Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Sinergitas Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 29);
b. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun 2019 Nomor 19);
c. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun 2019 Nomor 20);
d. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 21);
e. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengolahan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 22);
f. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 23);
g. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 24);
h. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 25);
i. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019
Nomor 63);
j. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 64);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber
informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan
arti penting strategis, antara lain dapat menyajikan
informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan, perlu adanya sistem pengelolaan kearsipan
yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan
kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak
keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, sistem penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan, perlu
adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan
mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas
pelayanan public, perlu penyelenggaraan kearsipan
Nasional yang komprehensif dan terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
negara, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai
Penyelenggara Kearsipan nasional;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat
bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan
Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian Arsip sebagai aset
Daerah dan hal-hal lain terkait kearifan lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 01 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : B.HK.0 1.00 1.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan kearsipan dilaksanakan untuk
kepentingan penyelamatan catatan sejarah daerah yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari catatan sejarah
nasiond lndonesia;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan terwujudnya
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal serta
sebagai upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja
pemerintahan di Kabupaten Tana Toraja yang pada
akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hakhak keperdataan maupun untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta
pelaksanaan kewenangan daerah dalam penyelenggarazrn
kearsipan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
Pasal 12 ayat (2) huruf (r) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengal Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 terrtang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peratui^n Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143' Tambahart
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanr,bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangIndonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2Ol2 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penye'lenggaraan Kearsipan Daerah
Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
12. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
13. Arsip terj aga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dij aga keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya.
14. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
15. Digitalisasi arsip adalah proses alih media dari bentuk tercetak, audio,
maupun video menj adi bentuk digital dilakukan untuk membuat arsip
dokumen bentuk digitaf, untuk fungsi fotokopi, dan untuk membuat
koleksi perpustakaan digital.
16. Arsiparis adalah seseorzrng yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan
yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan.
17. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan
hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk
mempermudah penemu€rn dan pemanfaatan arsip.
18. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan
tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaal
kearsipan.
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja yang
selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang kearsipar .
20. Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan
organisasi perguman tinggi, baik negeri maupun swasta yang
melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
perguruan tinggi.
21. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan
tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum
yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatual
Republik Indonesia.
22. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas
dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip dinamis.
23. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan
kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
24.lJrrrt kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipal.
25. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yalg
dipergunakan sebagai pedoman penJrusutan dan penyelamatan arsip.
26. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaltif dari unit pengolah ke unit kearsipan'
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan.
27. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi
kebijalan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu
sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan kmbaran
daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor O4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
BAB IV : PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB V : PENGELOLAAN ARSIP STATIS
BAB VI : AUTENTIKASI
BAB VII : LAYANAN KEARSIPAN
BAB VIII : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : LARANGAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KETENTUAN PEI{YIDIKAN
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pimpinan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memelihara, melindungi, menyelamatkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip Negara yang terjaga;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur pedoman pengelolaan arsip terjaga dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 201 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 18 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pembuatan Daftar, Pemberkasan dan Pelaporan, serta Penyerahan Arsip;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
10. Peraturan Bupati Bone Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2021 Nomor 87);
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB Ill TANGGUNG JAWAB BAB IV
JENIS DAN BATASAN BABV
TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 46 TENTANG TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa potensi sarang Burung Walet merupakan karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang ada di Kabupaten Kotabaru harus dilakukan sesuai dengan prinsip perindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Bahwa Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet oleh pelaku usaha berpotensi dan berkontribusi
dalam penerimaan Daerah melalui sektor Pajak Sarang Burung Walet sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga diperlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomorr 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengtaur tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi, Penemuan Lokasi, dan Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perizinan Berusaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Pajak Sarang Burung Walet; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 99 Tahun 2018
Peraturan Kepala Arsip No. 30 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip No. 10 Tahun 2016
Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 67 Tahun 2021
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan
Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram dan tertib diperlukan peran serta Pemerintah Daerah dalam menjaga ketentraman, ketertiban
umum dan pelindungan masyarakat; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu diganti; Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan
Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menagatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarkat, dan Perlindungan Masyarakat dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang; Ketertiban Umum; Ketentraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat; Penyelanggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Oleh Pemerintah Kecamatan; Penyelanggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Oleh Pemerintah Desa; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Penertiban; Mutu Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Penghargaan; Kerjasama; Sistem Informasi Teknologi; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan
pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan Nasional;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang Undang Nomor 8 tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN FASILITASI PESANTREN.
Dengan SIstematika :
KETENTUAN UMUM ;
KEBIJAKAN UMUM;
PERENCANAAN;
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PESANTREN;
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI;
PARTISIPASI MASYARAKAT;
SINERGITAS, KERJA SAMA, DAN KEMITRAAN ;
SISTEM INFORMASI;
MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022
Bahwa guna meningkatkan kecerdasan masyarakat dan mewujudkan pembelajaran sepanjang hayat perlu didukung adanya Perpustakaan, bahwa Perpustakaan sebagai sumber informasi dan sarana pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya di Daerah perlu memiliki karakteristik Daerah, bahwa penyelenggaraan urusan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah memerlukan peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan hukum di Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Perpustakaan di Daerah, Layanan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pelestarian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Kerja Sama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Teknologi Informasi dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Daerah, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat, produktifitas dan daya saing daerah, serta
pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah
dengan melakukan inovasi; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
dan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah
Daerah berwenang melakukan Penerapan Inovasi Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Peran Pemerintah Daerah; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Perencanaan Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji coba inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Informasi Inovasi Daerah; Penyebaran/Diseminasi Inovasi Daerah; Kerja sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat