Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Organisasi Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2023
Tanggal Berlaku
18 Januari 2023
Sumber
BD. 2023/No. 1
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan