Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2022

Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengtaur tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi, Penemuan Lokasi, dan Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perizinan Berusaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Pajak Sarang Burung Walet; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/No.25
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan