Peraturan Daerah ini mengtaur tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi, Penemuan Lokasi, dan Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perizinan Berusaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Pajak Sarang Burung Walet; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat