Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Kearsipan; 3. Sumber Daya Kearsipan (Organisasi Kearsipan; Sumber Daya Manusia Kearsipan; Prasarana dan Sarana Kearsipan); 4. Pengelolaan Arsip (Umum; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis); 5. Layanan Jasa Kearsipan; 6. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; 7. Pembentukan Simpul Jaringan; 8. Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan (Pembinaan; Pengawasan); 9. Kerjasama; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pendanaan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
04 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2023
Tanggal Berlaku
04 Juli 2023
Sumber
LD 2023/158
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan