Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan yang telah diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna, perlu dilakukan Pengawasan dan Pengendalian secara terarah dan terpadu; bahwa untuk menjamin tertib dan lancarnya pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan, perlu adanya petunjuk pelaksanaan
UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 25 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 18 TAHUN 2016; PERPRES NO. 97 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 24 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO. 100 TAHUN 2016; PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NO. 14 TAHUN 2017; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 64 TAHUN 2016
Petunjuk pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan
dan Non Perizinan dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan
dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan
dan Non Perizinan yang telah diterbitkan oleh PTSP Kabupaten
Natuna. Tujuan petunjuk pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
Perizinan dan Non Perizinan adalah untuk meningkatkan
kualitas pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan
dan Non Perizinan yang telah diterbitkan oleh PISP Kabupaten
Natuna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2017/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Bupati Sukoharo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan dalam
hal penerbitan dan penandatangan perizinan dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 199 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4132)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentangYayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4304);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3764);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian,
Perubahan dan Penutupan Sekolah Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5607);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau
Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 660);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 177);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
23. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: - Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Swasta merupakan pembukaan sekolah
baru yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk
badan hukum. -Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta wajib memperoleh izin dari Bupati Cq. Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan rekomendasi Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka hal-hal
yang terkait tata cara dan persyaratan penerbitan izin
Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta yang diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian,
Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 157), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Dari bupati Kepada Kepala Administrator kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, pendelegasian
wewenang di kawasan ekonomi khusus ditetapkan melalui
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non
Perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans
Kalimantan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2011; PP No. 85 Tahun 2014.
Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan
kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama
pemberi wewenang. Pendelegasian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan
meliputi:
a. izin prinsip penanaman modal;
b. izin usaha untuk bebagai sektor usaha;
c. izin prinsip perluasan penanaman modal;
d. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha; dll. Kepala Administrator dapat memproses pelayanan administrasi
perizinan, penandatanganan dan penerbitan setelah terlebih
dahulu mendapat rekomendasi dari Tim Teknis perangkat
daerah yang berwenang menerbitkan rekomendasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Tahun 2017/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Izin Usaha Alat dan Mesin Peternakan, Izin Usaha Peternakan, Izin Usaha Peredaran Obat Hewan Serta Izin Usaha Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
(4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 tahun 2014
tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
Izin Usaha Alat dan Mesin Peternakan, Izin Usaha
Peternakan, Izin Usaha Peredaran Obat Hewan serta Izin
Usaha Alat dan Mesin Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat
dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5296);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5543);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 214);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor
33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis-jenis perizinan pada Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Izin Usaha Alat dan Mesin Peternakan;
b. Izin Usaha Peternakan;
c. Izin Usaha Peredaran Obat Hewan; dan
d. Izin Usaha Alat dan Mesin Kesehatan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Koordinasi Dan Pengendalian Pelaksanaan Tugas Camat Dalam Pelayanan Publik di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Tahun 2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Perizinan Angkutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan
perizinanangkutan di Kabupaten Sukoharjo, perlu diatur
tata cara dan persyaratan penerbitan perizinan angkutan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentangAngkutan Jalan,
perlu mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan
perizinan angkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Penerbitan Perizinan
Angkutan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5468);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negaaraa
Nomor 5594);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 TAHUN
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan
Dengan Kendaraan Umum.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 494);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun
2011 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
196);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo(Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan
Angkutan orang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan
ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 56 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAPINANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD 2017/NO. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. 129/Menkes/SK/II/2008; PERBUB Labusel No. 45 Tahun 2016.
Maksud dan Tujuan serta Ruang Lingkup dari penetapan standar minimal pelayanan di RSUD Kotapinang, SPM BLUD RSUD ditetapkan menurut bentuk dan isi yang meliputi jenis pelayanan, indicator dan standar pencapaian kinerja pelayanan. Uraian SPM meliputi Dimensi Mutu, Tujuan, Defenisi operasional, frekuensi pengumpulan data, periode Analisa, numerator, denominator, sumber data, standar dan penanggung jawab pengumpulan data. Fungsi serta prinsip penyusunan SPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Desember 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 56 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PJNTU KABUPATEN BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi aparatur
yang terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran
dalam memberikan pelayanan perizinan dan non
perizinan, maka per!u ditetapkan Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bone.
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Pera tu ran Bupati Bone tentang Standar
Mengingat
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Penzinan Dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu Kabupaten Bone;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia.Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
•
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnfonnasi Pubhk (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215),
•
8. Peraturan Menteri Oalam Negeri •Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2012 ten tang Pedoman Penyusunan Standar
Operasmnal Prosedur Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
11. Peraturan Kepala Dinas Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Dinas Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizman dan Non
Perizinan Penanaman Modal;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bone
Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
Menetapkan
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2017
tentang Petimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Pensmaa pada Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone;
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 16 Tahun 2017
tentang Mekanisme dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANO STANDAR
OPERASIONAL PROSEDlJR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZllfAN DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELA YANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE.
SABI
KETENTUAN UMUM
Paaal 1
Oalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan
l. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluaeluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin
pe!aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD
adalah unsur pembantu kepada Bupati da!am penyelenggaraan
pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan dan Kelurahan serta Jembaga lainnya yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
se\anjutnya dtsingkat DPMPTSP adalah merupakan Lembaga
Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non
perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu
Pmtu.
7. Standar Operasicnal Prosedur selanjutnya disingkat SOP adalah
serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai
proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan
kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan;
8. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan
serta pengendalian perizinan dan non penzinan.
9. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang
mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi
persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang
berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah
dan / atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
11. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dibenkan oleh
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tert.entu.
12. Non penzinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau
•
pe!aku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa
atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan
dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi
penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur
serta kemudahan dalam pelayanan.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan
non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
15. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang drberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih
dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan
atau berurutan.
16. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh Penanam Moclal Dalam Negeri maupun
Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara
Republik Indonesia.
17. Pen an am Modal adalah perorangan a tau badan usaha yang
melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam
Modal Dalam Negen dan Penanam Modal Asing
18. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan
bagi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pinto
dan Aparat Pelayanan oleh Bupati
19. Pengawasan F'ungsional adalah penernban atau pemeriksaan
yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
eeeuai Peraturan Perundang-Undangan.
20. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan
oleh publik terhadap Dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
BAB D
MAKSUD DAN TUJUAN
hsa.12
SOP ini dimaksudkan untuk dilaksanakan oleh seluruh aparatur
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dalam melaksanakan kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya
untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang berkualitas dan
memberikan kepastian hubungan antara Dines Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan masyarakat untuk
memperoleh pelayanan perizinan.
Paul 3
Tujuen SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ini adalah :
a. sebagai standarisasi cara yang dilakukan oleh aparatur dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya;
b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin
dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam
melaksanakan tugas;
c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab mdividual aparatur dan organisasi eecara
keseluruhan;
d. membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak
tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan
mengurangi keterlibat.an pimpinan dalam pelaksanaan proses
sehari-hari;
e. meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
f. menciptakan ukuran st.andar kinerja yang akan memberikan
aparatur cara konknt untuk memperbaiki kinerja serta
membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
g. memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
h. menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari
sisi mutu, waktu, dan prosedur;
1. memberikan infonnasi mengenai kualifikasi kompeteusr yang
harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
J· memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi
aparatur;
k. memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh
seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
I. sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari
kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan
penyimpangan; dan
m. menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
BABW
PRINSIP PELAKSANAAN SOP
PaN.14
Prinsip pelaksanaan SOP yang dilakukan pada Dmas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah :
a. Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari
waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi yang relatif
sama oleh seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. Komitmen. SOP harus dtlaksanakan dengan komumen penuh
dari seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dari tingkatan yang paling rendah sampal
dan tertinggi;
c. Perbaikan Berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka
terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh
prosedur yang benar-benar efektif dan efisien;
d. Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu da\am
melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang
telah drtetapkan;
e. Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh unsur
melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur
yang distandarkan. Jika aparatur tertentu tidak melaksanakan
perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan
proses, yang akhirnya juga berdampak pada terganggunya
proses penyelenggaraan pemerintahan; dan
f. Terdokumentasi dengan baik. Seluruh prosedur yang telah
distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga
•
dapat selalu djjadtkan acuan atau referensi bagi setiap prhakpihak yang memerlukan.
BAB fV
JENIS DAN BAGAN (Flow Chart/ STAilfDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
Paaal 5
Jenis SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
1. Izin Mendirikan Bangunan ((MB) :
a. SOP Pendaftaran Izin Mendinkan Bangunan;
b. SOP Kajian Teknis lzin Mendirikan Bangunan;
c. SOP Penerbitan !zin Mendirikan Bangunan;
2. lzin Gangguan / HO;
a. SOP Pendaftaran Jzin Gangguan;
b. SOP Kajian Teknis lzin Gangguan;
c. SOP Penerbitan lzin Gangguan;
3. SOP Pengelolaan Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
4. SOP Pengelolaan Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) dan
Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
5. SOP Pengelolaan lzin Usaha Jndustri {JUI).
6. SOP Pengelolaan Tanda Daftar lndustri (TOI).
7. SOP Pengelolaan Tanda Daftar Gudang (TDG).
8. SOP Pengelolaan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
9. SOP Pengelo\aan Izin Penyelenggaraan Reklame.
I 0. SOP Pengelolaan lzin Saran a Kesehatan.
11. SOP Pengelolaan Jzin Tenaga Kesehatan.
12. SOP Pengelolaan Jzin Penelitian.
13. SOP Pengelo\aan lzin Lingkungan.
14. SOP Pengelolaan Izin Lokasi.
15. lzin Usaha Pembudidayaan Ikan:
a. SOP Pendaftaran Izin Usaha Pembudidayaan lkan;
b. SOP Kajian Tekms lzm Usaha Pembudidayaan lkan;
•
c. SOP Penerbitan Izin Usaha Pembudidayaan lkan;
16. lzin Trayek:
a. SOP Pendaftaran lzin Trayek;
b. SOP Kajian Teknis lzin Trayek;
c. SOP Penerbitan lzin Trayek;
17. SOP Petugas Loket lnforrnasi
18. SOP Pendaftaran lzin;
19. SOP Pengarsipan Surat lzin;
20. SOP Penyerahan Surat Izin;
21. SOP Penolakan lzin;
22. SOP lzin Paket A:
a. SOP Pendaftaran Izin Paket A;
b. SOP Kajian Teknis lzin Paket A;
c. SOP Penerbitan Izin Paket A;
23. SOP Pengelolaan lzin Paket B;
24. SOP lzin Paket C:
a. SOP Pendaftaran lzin Paket C;
b. SOP Kajian Teknis lzin Paket C
c. SOP Penerbitan lzin Paket C;
25. SOP lzm Paket D :
a. SOP Pendaftaran lzin Paket D;
b. SOP Kajian Teknis Izin Paket D;
c. SOP Penerbitan Izin Paket D;
Pasal 6
Bagan (Flow Chart) SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
BABV
MOIIITORilfG DAN EVALUASI
Paw 7
(1) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pela,yanan Terpadu Satu
Pintu wajib melakukan monitoring pelaksanaan SOP secara
regular tiap 3 (tiga) bulan sekali dengan melakukan pertemuan
disertai pengumpulan informasi dan / atau data dari pelaksana.
(2) Monitoring pelaksanaan SOP secara umum melekat pada saat
SOP dilaksanakan oleh pelaksananya melalui penerapan kartu
kontrol dokumen permohonan perizinan dan aplikasi pelayanan
secara elektronik (PSE).
Pasal 8
(1) Evaluasi SOP secara reguler dtlaksanakan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun dan secara insidentil dapat dilakukan sesuai dengan
kebutuhan pelaksana dalam rangka efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan SOP.
(2) SOP dievaluasi oleh Tim Penyusun SOP dan SP yang ditetapkan
o\eh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan dapat dilakukan penyederhanaan dan / atau pengembangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
PELAPORAR DAN PEMBIAYAAN
Paaal 9
Setiap basil penyusunan, revisi, dan evaluasi SOP Pelayanan
Perizinan dan Non Perizman pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilaporkan kepada Bupau
melalui Bagtan Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah
Kabupaten Bone.
PuallO
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SOP Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pmtu bersumber pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BAB VD
KETENTUAN PERALIHAN
Pan.I 11
(!) Segala Peraturan yang mengatur ha! yang sama yang menjadi
dasar pe\aksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan di
Kabupaten Bone, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur
kemudian oleh Bupati atau Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BABVlll
KETENTUAN PENUTUP
Pan.112
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 56 Tahun 2017
PELIMPAHAN -SEBAGAI - WEWENANG - PELAYANAN - PERIZINAN - DAN - NON - PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa salah satu bentuk optimalisasi peran Kecamatan memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian wewenang pelayanan perizinan dan
non perizinan dad Bupati kepada Camat;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 24 Tahun 2013 ;UU No 25 Tahun 2009 ;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 65 Tahun 2005 ;PP No 19 Tahun 2008 PP No 19 Tahun 2008 ;PP No 18 Tahun 2016 ;Perda No 12 Tahun
2016;Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Uir Nomor 13 Tahun
2016 ;Permendagri No 24 Tahun 2006;Permendagri 20 Tahun 2008;Permendagri No 4 Tahun 2010;Permendagri No 83 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 ;Perbup No 78 Tahun 2016
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah ;Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan,Kewenangan yang di limpahkan,Pejabat penyelengara paten,peyelengaraan pelayanan.ketentuan penutup,penerimaan,cara pembayaran,penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi,Pembiayaan ,ketentuan penututp
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat