Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 56 Tahun 2017

Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adalah ;Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan,Kewenangan yang di limpahkan,Pejabat penyelengara paten,peyelengaraan pelayanan.ketentuan penutup,penerimaan,cara pembayaran,penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi,Pembiayaan ,ketentuan penututp

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
24 November 2017
Tanggal Pengundangan
24 November 2017
Tanggal Berlaku
24 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.56
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan