TATA-CARA-DAN-PERSYARATAN-PENERBITAN-PERIZINAN-ANGKUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Tahun 2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Perizinan Angkutan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan
perizinanangkutan di Kabupaten Sukoharjo, perlu diatur
tata cara dan persyaratan penerbitan perizinan angkutan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentangAngkutan Jalan,
perlu mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan
perizinan angkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Penerbitan Perizinan
Angkutan;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5468);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negaaraa
Nomor 5594);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 TAHUN
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan
Dengan Kendaraan Umum.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 494);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun
2011 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
196);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo(Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan
Angkutan orang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan
ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- 21 Halaman
|