ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Bupati Sukoharo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan dalam
hal penerbitan dan penandatangan perizinan dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 199 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4132)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentangYayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4304);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3764);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian,
Perubahan dan Penutupan Sekolah Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5607);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau
Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 660);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 177);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
23. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: - Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Swasta merupakan pembukaan sekolah
baru yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk
badan hukum. -Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta wajib memperoleh izin dari Bupati Cq. Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan rekomendasi Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka hal-hal
yang terkait tata cara dan persyaratan penerbitan izin
Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta yang diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian,
Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 157), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11 Halaman
|