Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2017

Tata Cara Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: - Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta merupakan pembukaan sekolah baru yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk badan hukum. -Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta wajib memperoleh izin dari Bupati Cq. Kepala Dinas PM dan PTSP dengan rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.59
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan