Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang. Pendelegasian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan meliputi: a. izin prinsip penanaman modal; b. izin usaha untuk bebagai sektor usaha; c. izin prinsip perluasan penanaman modal; d. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha; dll. Kepala Administrator dapat memproses pelayanan administrasi perizinan, penandatanganan dan penerbitan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Tim Teknis perangkat daerah yang berwenang menerbitkan rekomendasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat