Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan/Rujukan Bagi Pasien Keluarga Tidak Mampu/Miskin Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sehat merupakan hak azasi manusia, sehingga setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,untuk itu perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya. Untuk memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk masyarakat tidak mampu/miskin di Kota Tual, perlu diberikan bantuan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan tingkat lanjutan bagi keluarga tidak mampu/miskin.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penerima bantuan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan/rujukan, besaran biaya pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara dapat
dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dan bantuan
hukum kepada kepada Aparatur Sipil Negara yang
menghadapi masalah hukum baik didalam proses
pengadilan maupun diluar proses pengadilan.
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran,
dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum
baik di dalam maupun diluar pengadilan, perlu diatur
ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi
Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
c. bahwa berd.asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur
Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur
Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; lingkup pemberian bantuan hukum; pelaksanaan bantuan hukum; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN - SISTEM - LEKTRONIK - TERINTEGRASI - DALAM - PENDAFTARAN - PENERIMA - BANTUAN - IURAN - JAMINAN - KESEHATAN - DAN - PENDATAAN - FAKIR - MISKIN - DAN - ORANG - TIDAK - MAMPU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD 2021/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terintegrasi Dalam Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu perlu dilakukan perubahan proses administrasi terutama dalam pendataan agar diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet melalui aplikasi sistem elektronik terpadu, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terintegrasi dalam Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; Perpres RI No. 82 Tahun 2018; Permensos No. 8 Tahun 2012; Permensos No. 5 Tahun 2016; Permensos No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan, Infrastruktur, Aplikasi, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola, Mekanisme Pelayanan Secara Online, Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi, Pengintegrasian Data, Force Majeure, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan bagi keluarga miskin/rentan miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia, Pemerintah Daerah berupaya memberikan perhatian dan kepedulian dengan pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya berupa santunan kematian;
b. bahwa dalam rangka meminimalisir risiko kerentanan sosial dan ekonomi bagi keluarga miskin/rentan msikin yang anggota keluarganya meninggal dunia perlu adanya bantuan untuk membantu meringankan beban biaya pemakaman jenazah dan keperluan lain yang berkaitan dengan prosesi pemakaman;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Walikota Magelang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian santunan kematian, pelaksanaan pemberian santunan kematian, pencairan dana, penganggaran, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam Mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Penanggulangan Bencana Non Alam Mewabahnya Covid 19 perlu dilakukan penyesuaian
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2019
4. Perpres No. 33 Tahun 2020
5. Perpres No. 82 Tahun 2020
6. Permendagri No. 8 Tahun 1970
7. Permendagri No. 77 Tahun 2020
Mengatur Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam Mewabahnya COVID 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial Pemerintah Kota Palembang perlu
menyiapkan rumah singgah bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial untuk memberikan bantuan pelayanan
sementara agar mampu memberikan perlindungan kepada
penyandang kesejahteraan sosial
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaran Rumah Singgah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 39 Tahun 2012; Perda No 12 Tahun 2013;Perwali No 51 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penyelengaraan Rumah Singgah ,Tata Cara Pelayanan ,Tata cara Rujukan da Pemulungan ,Pembiayaan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021
pENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM - TATA CARA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 796
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang badan lembaga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat; masyarakat dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 677)
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Padang panjang nomor 8 tahun 2021 Tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4; Bab IV Hibah Pasal 5-Pasal 17; Bab V Bantuan Sosial Pasal 18-Pasal 34; Bab VI Monitoring dan Evaluasi Pasal 35; Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 36; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 37-Pasal 38.
Maksud ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah sebagai pedoman bagi SKPD.
Tujuan ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2021
PEDOMAN - PENGAJUAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA - TIDAK - TERDUGA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD 2021/8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian kembali, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 131 Tahun 2003; Peraturan Kepala BNPB No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang meliputi Ketentuan Umum, Azas Umum Belanja Tidak Terduga, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Keperluan Mendesak, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
29 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 68 Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status Tanggap Darurat Bencana melalui Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah
Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang di Kota Banjarmasin. njarmasin;
bahwa dalam pelaksanaan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, diperlukan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 11 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup. Kepala Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan
penanganan Bencana Alam, mengajukan Rencana Kebutuhan
Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Bencana Alam, paling
lama 1 (satu) hari kepada Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah. Pencairan dana penanganan Bencana Alam dilakukan dengan
mekanisme peraturan perundang-undangan. ertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Bencana
Alam, disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang secara
fungsional terkait dengan penanganan Bencana Alam, kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan bukti
pengeluaran yang sah dan lengkap serta surat pernyataan
tanggungjawab belanja, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah paling
lambat 30 (tiga puluh) hari keija setelah masa tanggap darurat
dinyatakan selesai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat