pENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM - TATA CARA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 796
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Menimbang badan lembaga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat; masyarakat dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
- PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019
- Menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
- Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 677)
- Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
- 48 hlm
|