Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2021

Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang meliputi Ketentuan Umum, Azas Umum Belanja Tidak Terduga, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Keperluan Mendesak, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
BD 2021/8
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan