Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang meliputi Ketentuan Umum, Azas Umum Belanja Tidak Terduga, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Keperluan Mendesak, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat