Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan organisasi publik yang berwenang mengatur kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemerintahannya yang aspiratif dan demokratis; bahwa lembaga Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang ada dipandang kurang optimal dalam mengartikulasi partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik sehingga perlu dibangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik yang meliputi Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup Kebijakan Publik, Hak dan Kewajiban, Informasi Kebijakan Publik, Partisipasi Masyarakat, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi Partisipasi, Penolakan Partisipasi dan Mekanisme Keberatan, Pengawasan, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD 2006/ No.24 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan, kesatuan dan kecintaan rakyat pada Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai keunggulan kualitatif, komparatif, kompetitif serta untuk memacu pengembangan potensi sumber daya Daerah perlu ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah;
b. bahwa penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tersebut huruf a merupakan kesepakatan pengakuan hukum terhadap keberadaan Propinsi Jawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dan mempunyai Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Semarang dengan wilayah meliputi Daerah Eks Karisidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Bnayumas dan Surakarta;
c. bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1950 jo PP Nomor 31 Thaun 1950 maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 1999, PP Nomor 31 Tahun 1950, PP Nomor 25 Tahun 1999, Kepres Nomor 44 Tahun 1999 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Dearah ini mengatur tentang penetapan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah yaitu tanggal 15 Agustus 1950
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 2 A Ayat (1) Huruf A Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bahwa Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diserahkan Kepada Daerah Kabupaten/Kota Paling Sedikit 30%.
UU No.21 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Ungaran Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnyajumlah penduduk,
volume kegiatan pemerintahan den pembangunan, serta
guna lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas bidang
pemerintahan dan pembangunan, dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Ungaran,
maka dipandang perfu Kecamatan tersebut dikembangkan
menjadi 2 (dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, ditegaskan
bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Pembentukan Kecamatan
Ungaran Timur;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Oalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Menciptakan Suasana Kehidupan Di Kabupaten Kapuas Yang Damai, Aman Dan Demokratis Sebagaimana Filosofi 'Huma Betang Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka Perlu Dilakukan Penyelenggaraan Penduduk Dampak Konflik Etnik Di Kabupaten Kapuas;
B. Bahwa Musyawarah Rakyat Kabupaten Kapuas Tanggal 9 Sampai Dengan 10 Mei 2001 Dan Konggres Rakyat Kalimantan Tengah Yang Diselengarakan Pada Tanggal 4 Sampai Dengan 7 Juni 2001 Di Palangka Raya Serta Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah Pada Tanggal 22 Agustus 2001 Di Ketapang, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur, Yang Merupakan Sumber Aspirasi Masyarakat Kalimantan Tengah Yang Perlu Disikapi Dan Ditindak Lanjuti Pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEBIJAKAN DAERAH
BAB III : TAHAP PENGEMBALIAN
BAB IV : PERSYARATAN PENGEMBALIAN
BAB V : PROSES PENGEMBALIAN
BAB VI : KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
BAB VII : PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VIII : LAPORAN
BAB IX : SANKSI
BAB X : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2003.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat