pembentukan kecamatan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NOMOR.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Ungaran Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin meningkatnyajumlah penduduk,
volume kegiatan pemerintahan den pembangunan, serta
guna lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas bidang
pemerintahan dan pembangunan, dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Ungaran,
maka dipandang perfu Kecamatan tersebut dikembangkan
menjadi 2 (dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, ditegaskan
bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Pembentukan Kecamatan
Ungaran Timur;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Oalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
- 8 hlm
|