Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik yang meliputi Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup Kebijakan Publik, Hak dan Kewajiban, Informasi Kebijakan Publik, Partisipasi Masyarakat, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi Partisipasi, Penolakan Partisipasi dan Mekanisme Keberatan, Pengawasan, Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat