Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan potensi Pariwisata di Propinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan adanya perubahan keadaan khususnya pengelolaan dan perlindungan obyek dan daya tarik wisata serta kawasan wisata secara menyeluruh dan terpadu agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna, optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan lingkungan internal dan eksternal yang ada, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi, rencana induk pengembangan pariwisata, rencana struktur pengembangan kepariwisataan, pelaksanaan rencana induk pengembangan pariwisata, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2004.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 04 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/No.30 Seri D Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi DanTata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dengan pertimbangan
kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah,
karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah,
kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber
daya aparatur dan pengembangan pola kerja sama
antar daerah dan/ atau pihak ketiga serta Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang
Pedoman Organisasi Kecamatan maka dipandang
perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah
Kecamatan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Pemerintah Kecamatan yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang
dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta tugas-tugas kesekretariatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 04 Tahun 2001
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2004
bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi serta untuk
meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktifitas dan peluang inovatif
dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu adanya pengaturan
irigasi di Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, maka Pemerintah Kabupaten Kudus diberikan
kewenangan untuk mengatur irigasi dalam wilayahnya ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 / SKB / M / V / 1999, 08 / SKB / M / 1999, 560 / KPTS / KP150 / V / 1999, 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian dan
untuk kepentingan usaha lainnya yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan,
irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi daerah rawa. Diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh,
terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat khususnya petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan otonomi
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka dipandang
perlu untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah yang sangat penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Masyarakat di Daerah
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
PAJAK YANG KADALUARSA;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2004
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung
pelaksanaan ekonomi daerah, perlu menggali sumber potensi Pendapatan
Asli Daerah ( PAD ) diantaranya melalui Pajak Hiburan;
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUMBER PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIP PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUT DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U W A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
P E N Y I D I K A N;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 14 Tahun 2004
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka intensifikasi Pendapatan asli Daerah khususnya Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain – lain pendapatan yang sah, perlu dilakukan upaya penggalian sumber – sumber pendapatan dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui bentuk kontribusi;
b. Salah satu kontribusi yang dapat menunjang Pendapatan Daerah adalah Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi;
c. Untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi.
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 22 Tahun 1999;
UU No.25 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No.13 Tahun 2002;
UU No.22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres RI No. 44 Tahun 1999;
Perda No. 5 Tahun 2003;
Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
Perda No. 11 (Lembaran Daerah No. 11Tahun 2003).
Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek; Dasar Pengenaan dan Tarif Kontribusi; Tanggung Jawab Pelaksanaan; Ketentuan Sangsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2004 Nomor 15 Seri E Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelepasan Hak atas Tanah dan Atau Bangunan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat