Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004

Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi, rencana induk pengembangan pariwisata, rencana struktur pengembangan kepariwisataan, pelaksanaan rencana induk pengembangan pariwisata, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2004
Sumber
LD.2004/No.14
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan