Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2004

Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BAB IV WILAYAH PUNGUTAN; BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VI PENETAPAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK; BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; BAB IX TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; BAB X TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB XI TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING; BAB XII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; BAB XIII KADALUARSA PENAGIHAN; BAB XIV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KADALUARSA; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2004
Tanggal Berlaku
29 Juni 2004
Sumber
LD.2004/14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan