Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2004

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daearh Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Pembentukan , edudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD), kelompok Jabatan Fungsional Tata kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peraliahan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
18 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
16 April 2004
Tanggal Berlaku
16 April 2004
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 164
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan