Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Pemerintah Kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta tugas-tugas kesekretariatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat