Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka intensifikasi Pendapatan asli Daerah khususnya Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain – lain pendapatan yang sah, perlu dilakukan upaya penggalian sumber – sumber pendapatan dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui bentuk kontribusi;
b. Salah satu kontribusi yang dapat menunjang Pendapatan Daerah adalah Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi;
c. Untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi.
- UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 22 Tahun 1999;
UU No.25 Tahun 1999;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No.13 Tahun 2002;
UU No.22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres RI No. 44 Tahun 1999;
Perda No. 5 Tahun 2003;
Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
Perda No. 11 (Lembaran Daerah No. 11Tahun 2003).
- Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek; Dasar Pengenaan dan Tarif Kontribusi; Tanggung Jawab Pelaksanaan; Ketentuan Sangsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 4
|