Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
UU RI No.18 Tahun 1997;
UU RI No. 22 Tahun 1999
UU RI No. 25 Tahun 1999
UU RI No. 28 Tahun 1999
UU RI No. 13 Tahun 2002
UU RI No. 17 Tahun 2003
UU RI No. 22 Tahun 2003
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 104 Tahun 2000
PP No. 105 Tahun 2000
PP No. 107 Tahun 2000
PP No. 108 Tahun 2000
PP No. 109 Tahun 2000
Kepres No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum; Keuangan Pimpinan dan Anggotanya; Pengelolaan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sesuai Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003, semula berjumlah Rp8.923.364.573.000,00 bertambah sejumlah Rp566.533.387.000,00 sehingga menjadi Rp9.489.897.960.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2003.
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2003
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2003/NO.3 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara
ABSTRAK:
retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di daerah guna menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian serta Pelayanan pada Pelabuhan Kapal dan
bandar udara, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengatur retribusi penggunaannya.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentag Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai, PP No 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan, PP No 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan, PP No 66 Tahun 2001 tentang Retrbusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan DaerahKabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Laut dan Sungai, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi untuk layanan yang diberikan di pelabuhan kapal dan bandar udara yang dikelola oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan memungut retribusi dengan cara yang teratur dan transparan serta untuk memastikan pelayanan pelabuhan dan bandar udara yang efisien dan berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No.32 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tertib administrasi di lingkungan Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Kabupaten Wonosobo, maka perlu
ditetapkan tata kerja dan eselon untuk masing-masing jabatan
bagi Kepala Tata Usaha Sekolah, sekolah tersebut.
b. bahwa penetapan tata kerja dan eselon dimaksud perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40
KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
53/KEP/M.PAN/6/2003.
Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi
administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris,
keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat,
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar
mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada
Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Rincian lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekclah Lanjutan Tingkat Pertama, diatur dengan
Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.5 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Tenanga Kerja dan Catatn Sipil Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan Perda Kabupaten Banyumas tentang pembentukan , Susunan, Organisasi dan Tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Dalam negeri dan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan lain-lain 8.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2003
izin - pengusahahaan - angkutan - kendaraan - bermotor
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2003/ No.9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan PP No. 41 Tahun 1993 sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana untuk maksud tersebut pada huruf a dan b maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 199 segaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP no. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepemdnagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Ketentuan Perijinan; Besar Tarif Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Jangka Waktu Berlakunya SIPA, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan PIdana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Materi Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II dan Pemberian sebagaian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diberikan sebagai sumbangan atau bantuan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tersebut, perlu diadakan perubahan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sumber pendapatan desa bantuan Pemerintah Daerah yang berasal dari Pajak dan Dana perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2000; PP No 25 Tahun 2000; PP No 76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 3 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2001.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.9, TLD No.9, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan raya, dapat diadakan fasilitas parkir ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.26 Tahun 1985, UU No.43 Tahun 1993, UU No.44 Tahun 1993, UU No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ketentuan Perparkiran, Nama, Objek, dan Subjek Pajak / Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Atau Retribusi, Pelaksanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 22 halaman dan 5 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 tentang Penggunaan Kekayaan Daerah dipandang perlu diadakan Perubahan disesuaikan dengan kemajuan pembangunaan dan peningkatan perokonomian masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. raturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Jeneponto 13 Tahun 1999
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat