Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003

Pengelolaan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ketentuan Perparkiran, Nama, Objek, dan Subjek Pajak / Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Atau Retribusi, Pelaksanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2003
Tanggal Berlaku
01 Juli 2003
Sumber
LD.2003/NO.9, TLD No.9, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan