Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris, keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat