PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003, semula berjumlah Rp8.923.364.573.000,00 bertambah sejumlah Rp566.533.387.000,00 sehingga menjadi Rp9.489.897.960.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat