retribusi pemakaian kekayaan daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 tentang Penggunaan Kekayaan Daerah dipandang perlu diadakan Perubahan disesuaikan dengan kemajuan pembangunaan dan peningkatan perokonomian masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. raturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Jeneponto 13 Tahun 1999
- PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
- 5
|