Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah serta sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah,bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah,bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 33 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa qanun Kab. Aceh Tengah yang mengatur pajak daerah perlu dilakukan pengaturan dengan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; PBB-P2; BPHTB; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pebatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengemabalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penghargaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang
disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan
daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai
dengan tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan
arah pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penempatan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Perhitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2002
13 Halaman, Penjelasan: 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Gelandangan Pengemis Serta Tuna Susila sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi sekarang ini sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah dimaksud;bahwa dengan semakin meningkatnya dan berkembangnya jumlah gelandangan dan pengemis serta tuna susila, yang melakukan kegiatan pengemisan di median-median jalan, traFFic light, mesjid-mesjid dan jembatan-jembatan serta kegiatan tuna susila di tempat-tempat umum seperti taman taman pinggiran sungai, bawah jembatan, hotel, losmen dan tempat lainnya;bahwa perbuatan pengemisan yang dilakukan dengan berbagai cara, untuk menimbulkan belas kasihan orang lain, ini merupakan penyakit mental atau pemalas yang tidak sejalan dengan ajaran agama, sedangkan tuna susila merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama dan sangat membahayakan kehidupan generasi muda serta menyebabkan penyebaran virus AIDS/HIV yang semakin meluas;bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis serta tuna susila apabila tidak ditanggulangi secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1979;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1984;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 11 tahun 2005;Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemeirntah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas dan Tujuan;Larangan Kegiatan Penggelandangan dan Pengemisan;Tempat Gelandangan dan Pengemis;Larangan Pelacuran/Tuna Susila;Larangan Tempat Pelacuran/ Tuna Susila;Penutupan Tempat-tempat Pelacuran/Tuna Susila;Penanganan;Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat;sumber Pembiayaan, Saran dan Prasarana;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL kota Singkawang: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya serah terima asset, utang piutang, karyawan dan dokumen-dokumen PDAM Kabupaten Sambas kepada Pemerintah Kota Singkawang tanggal 17 Nopember 2008, maka pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1962, UU No.12 Tahun 2001, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.23 Tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; Maksud dan Tujuan; Modal; Organ Perusahaan Daerah Air MInum; Dewan Pengawas; Direksi; Satuan Pengawas Internal; Kepegawaian; Tahun Buku; Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama Dan Pinjaman; Pembinaan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Jenis dan Tarif; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan perlu memiliki hari jadi yang merupakan momentum berdirinya Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Tangerang Selatan.
1. pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No.23 tahun 2000 ;3. UU No.10 tahun 2004;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No.51 tahun 2008;6. PP No,38 tahun 2007
1.ketentuan umum;2. penetapan hari jadi;3. peringatan hari jadi;4. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik PNS Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor
4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Jombang perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Perundang-undangan yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
12. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M-05-PW.07.03 Tahun
1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang kode Etik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
20. Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SKEP/369/X/1989 tentang Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
21. Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur;
PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati;
PPNS Daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat