PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati; PPNS Daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat