TENTANG-RETRIBUSI-TEMPAT-REKREASI-DAN-OLAHRAGA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah serta sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah,bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah,bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 33 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 Halaman
|